Mengenai Saya

Foto saya
Berusaha, fokus dan berdoa untuk mencapai tujuan hidup.

Jumat, 22 Oktober 2010


Home »

BANK DKI SYARIAH

BANK DKI SYARIAH



PT Bank DKI semula merupakan Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berbentuk Perusahaan Daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan terakhir dengan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1993 tanggal 15 Januari 1993 yang merubah modal dasar dari sebesar Rp 50 M. menjadi sebesar Rp 300 M sampai dengan tanggal 5 Mei 1999 dan sejak tanggal 6 Mei 1999 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan modal dasar sebesar Rp 700 M.
      Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 1999 tanggal 1 Februari 1999 dan telah diaktakan dengan Akta Notaris Harun Kamil, SH, No. 4 tanggal 6 Mei 1999 serta telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-8270.HT.01.01.Th.99 tanggal 7 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 45, Tambahan No. 3283 tanggal 4 Juni 1999.
      Sesuai dengan akta notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, No. 101 tanggal 28 September 2007 yang merupakan pernyataan kembali atas akta notaris yang sama No. 25 tanggal 12 Juni 2007, Bank melakukan penambahan modal dasar dari Rp 1.000.000.000.000 menjadi Rp 1.500.000.000.000 dan modal disetor ditingkatkan dari Rp 553.917.000.000 menjadi Rp 600.325.000.000 yang berasal dari Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Penambahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.C-04111.HT.01.04-TH.2007 tanggal 22 Nopember 2007. Penambahan modal disetor tersebut berasal dari hasil tagih sisa kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak April 2005 sampai dengan April 2006 sejumlah Rp 46.408.851.656. Sisa lebih besar sebesar Rp 851.656 dibukukan sebagai cadangan setoran modal Bank.
      Kondisi perekonomian nasional memotivasi bank-bank domestik untuk terus melebarkan aktivitas bisnisnya. mendorong pertumbuhan perbankan yang mana masyarakat semakin banyak diberikan pilihan. Dan kecenderungan permintaan masyarakat atas layanan yang Islami  serta lebih menguntungkan bagi nasabah telah disambut secara positif oleh Bank DKI dengan membuka Unit Syariah
      Tahun 2002 Bank DKI mempersiapkan izin usaha Syariah, mulai dari menyiapkan sumber daya manusia, studi kelayakan, pengkajian dan workshop bank syariah, hingga membentuk Dewan Pengawas Syariah.
      Hingga keluarnya surat dari Bank Indonesia mengenai ijin prinsip nomor 5/193/DPbs tanggal 11 Desember 2003 serta ijin operasional pembukaan cabang di JL Wahid Hasyim sesuai surat nomor 6/371/DPbs tanggal 8 Maret 2004, yang diresmikan pada tanggal 16 Maret 2004 oleh Gubernur DKI Jakarta Bpk. H. Sutiyoso.
      Pembukaan Bank DKI Unit Syariah merupakan konsekuensi logis dalam merespon perkembangan perbankan di tanah air
      Dengan bantuan modal kerja dari Bank DKI Kantor Pusat pada saat dibentuknya unit usaha syariah sebesar Rp. 2 miliar, Bank DKI Unit Usaha Syariah bertekad untuk dapat memberikan pelayanan kepada nasabah sebaik-baiknya berdasarkan prinsip syariah, sehingga Bank DKI Syariah diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif bagi pengguna jasa perbankan yang mayoritas beragama Islam dalam berbisnis secara syariah.
      Kami menyadari bahwasanya Bank DKI Syariah bukanlah Bank Syariah yang pertama, akan tetapi kami hadir dan siap memberikan pelayanan yang optimal karena disertai sumberdaya yang berkualitas untuk melayani semua kalangan masyarakat dengan berbagai macam pelayanan dan jasa yang ada di Bank DKI Syariah

sumber: bankdkisyariah.co.id

Tidak ada komentar: